Pajak Penghasilan (PPh) untuk Perusahaan di Bali: Tarif dan Lapor
Diterbitkan 13 Oktober 2026 · Waktu baca sekitar 9 menit · The Bali Accountant
Pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan di Bali adalah pajak atas laba bersih badan usaha, dengan tarif umum 22% dari penghasilan kena pajak. Perusahaan dengan omzet bruto di bawah Rp50 miliar setahun mendapat diskon 50% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya bisa turun sekitar 11% untuk bagian itu. PPh dibayar lewat angsuran bulanan (PPh 25) dan dilunasi lewat SPT Tahunan (PPh 29) paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, biasanya 30 April untuk perusahaan dengan tahun buku Januari sampai Desember.
- Layanan dan Biaya Jasa Pajak PPh di Bali
- Siapa yang Wajib Bayar PPh Badan
- Tarif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan di Bali
- Jenis-Jenis PPh yang Berlaku untuk PT PMA dan PT Lokal
- Insentif Tarif Lebih Rendah untuk Perusahaan Kecil
- Jadwal Setor dan Lapor PPh
- Denda dan Sanksi Keterlambatan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan dan Biaya Jasa Pajak PPh di Bali
Kami mengurus kewajiban PPh bulanan dan tahunan untuk PT PMA, PT lokal, dan usaha milik ekspatriat yang beroperasi di Bali: hitung angsuran, setor lewat e-billing, lapor SPT Masa, susun dan ajukan SPT Tahunan Badan. Biayanya tergantung jumlah transaksi, jumlah karyawan, dan apakah perusahaan sudah punya pembukuan rapi atau perlu dibenahi dulu. Berikut kisaran yang biasa kami kutip, bukan harga pasti, karena setiap kasus perlu dicek dulu.
| Jenis Layanan | Kisaran Biaya | Catatan |
|---|---|---|
| Paket bulanan PT PMA kecil (PPh 21, 23, 25, PPN jika ada) | Rp3 juta – Rp6 juta/bulan | Transaksi rendah, karyawan sedikit |
| Paket bulanan PT PMA atau PT lokal aktif | Rp6 juta – Rp12 juta/bulan | Termasuk payroll dan rekonsiliasi bank |
| SPT Tahunan Badan (PPh 29), sekali setahun | Rp5 juta – Rp15 juta | Tergantung kompleksitas laporan keuangan |
| Review dan rapikan pembukuan sebelum lapor | Dihitung terpisah | Tergantung volume transaksi yang belum tercatat |
Angka di atas kami pakai sebagai gambaran kasar, bukan penawaran resmi. Konfirmasikan kondisi perusahaan Anda lewat WhatsApp +62 877-9626-0478, atau lihat cakupan lengkap di halaman layanan kami, sebelum memutuskan paket mana yang cocok.

Siapa yang Wajib Bayar PPh Badan di Bali
Semua badan usaha yang terdaftar di Indonesia, termasuk PT PMA dan PT lokal yang berkantor atau beroperasi di Bali, wajib membayar PPh Badan atas laba yang diperoleh di Indonesia. Ini berlaku sejak perusahaan terdaftar NPWP, bukan sejak mulai untung. Perusahaan yang masih rugi atau belum beroperasi tetap wajib lapor SPT, hanya saja nilai pajaknya nihil.
Status PT PMA tidak mengubah kewajiban dasar ini. Yang membedakan biasanya hanya kewajiban tambahan seperti laporan LKPM setiap triwulan, yang terpisah dari urusan PPh tapi sering dikerjakan paralel. Kalau perusahaan Anda belum pernah lapor LKPM, baca panduan LKPM untuk PT PMA di Bali karena dendanya bisa berpengaruh ke proses perizinan berikutnya.
Tarif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan di Bali
Tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di Bali mengikuti aturan nasional, tidak ada tarif khusus daerah. Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak, berlaku sejak tahun pajak 2022 setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan membatalkan rencana penurunan ke 20%. Selalu cek apakah ada perubahan tarif terbaru sebelum menghitung, karena aturan pajak di Indonesia cukup sering direvisi lewat peraturan turunan.
Untuk perusahaan dengan omzet bruto setahun sampai Rp50 miliar, ada fasilitas diskon 50% dari tarif normal, tapi hanya untuk bagian Penghasilan Kena Pajak sampai Rp4,8 miliar. Jadi kalau laba kena pajak perusahaan Rp3 miliar dan omzet di bawah Rp50 miliar, tarif efektifnya sekitar 11% untuk seluruh jumlah itu. Kalau laba kena pajak melebihi Rp4,8 miliar, bagian kelebihannya kena tarif penuh 22%.
Jenis-Jenis PPh yang Berlaku untuk PT PMA dan PT Lokal
Satu perusahaan biasanya berurusan dengan lebih dari satu jenis PPh dalam satu bulan, bukan cuma PPh Badan tahunan. Berikut yang paling sering muncul di praktik kami:
- PPh 21: pajak atas gaji karyawan, dipotong perusahaan setiap bulan dari gaji, tarifnya progresif mengikuti penghasilan kena pajak tahunan karyawan.
- PPh 23: dipotong atas pembayaran jasa, sewa selain tanah dan bangunan, royalti, dan bunga kepada pihak dalam negeri. Tarif umum 2% untuk jasa, 15% untuk dividen dan royalti.
- PPh 25: angsuran bulanan PPh Badan, dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya, dibayar tiap bulan sebagai cicilan pajak tahun berjalan.
- PPh 29: kurang bayar yang muncul saat SPT Tahunan diajukan, kalau total angsuran PPh 25 selama setahun ternyata kurang dari pajak terutang sebenarnya.
- PPh Pasal 4 ayat (2), final: untuk transaksi tertentu seperti sewa tanah dan bangunan (10%) atau jasa konstruksi, sifatnya final jadi tidak digabung ke penghitungan PPh Badan biasa.
- PPh 26: dipotong atas pembayaran ke pihak luar negeri, tarif dasar 20%, bisa lebih rendah kalau ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan negara tujuan dan dokumennya lengkap.
Kalau pembukuan perusahaan masih berantakan atau belum ada sistem yang rapi untuk memisahkan jenis-jenis potongan ini, urusan PPh jadi lebih lama dan lebih mahal. Banyak klien kami datang setelah menyadari ini, dan kami biasanya mulai dari pembenahan di layanan pembukuan untuk usaha kecil dan PT PMA sebelum lanjut ke bagian pajaknya.
Insentif Tarif Lebih Rendah untuk Perusahaan Kecil
Selain diskon 50% di atas, ada skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto, diatur lewat PP 23/2018 yang diperbarui PP 55/2022. Skema ini berlaku untuk wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, dan punya batas waktu pemakaian: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV, firma, dan koperasi, 3 tahun untuk PT. Masa berlaku ini dihitung sejak tahun pertama terdaftar memakai skema ini, bukan sejak perusahaan berdiri.
Untuk PT PMA, status kelayakan memakai tarif final ini perlu dicek kasus per kasus. Secara aturan tidak ada larangan eksplisit, tapi skema ini awalnya dirancang untuk usaha mikro dan kecil domestik, dan beberapa kantor pajak lebih ketat menilai kelayakan PT PMA untuk fasilitas ini. Jangan asumsikan otomatis boleh pakai hanya karena omzet di bawah Rp4,8 miliar, konfirmasikan dulu dengan konsultan pajak sebelum memilih skema ini di SPT.
Jadwal Setor dan Lapor PPh
Keterlambatan setor dan lapor adalah sumber denda paling umum yang kami temui di klien baru. Berikut jadwal standar yang berlaku untuk sebagian besar perusahaan di Bali:
| Jenis Pajak | Batas Setor | Batas Lapor |
|---|---|---|
| PPh 21 (gaji karyawan) | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh 23 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh 25 (angsuran bulanan) | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh 29 (kurang bayar tahunan) | Sebelum SPT Tahunan diajukan | Sama dengan batas SPT Tahunan |
| SPT Tahunan Badan | - | Akhir bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir |
Untuk perusahaan dengan tahun buku Januari sampai Desember, SPT Tahunan Badan artinya paling lambat 30 April tahun berikutnya. Kalau tahun buku perusahaan Anda berbeda, misalnya karena mengikuti tahun buku induk perusahaan di luar negeri, hitung ulang batas waktunya dari tanggal tutup buku, jangan asumsikan sama dengan tahun kalender. Proses penyusunan dan pengajuan SPT Tahunan ini kami bahas lebih detail di halaman SPT Tahunan Badan untuk perusahaan di Bali.
Denda dan Sanksi Keterlambatan
Telat lapor SPT Tahunan Badan kena denda tetap Rp1.000.000, terlepas dari berapa pun nilai pajaknya, bahkan kalau SPT-nya nihil. Telat setor pajak kena bunga sanksi administrasi yang besarannya ditetapkan berkala oleh Kementerian Keuangan dan bisa berubah tiap bulan, biasanya di kisaran 0,5% sampai 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Karena angka ini bisa berubah, selalu cek tarif bunga yang berlaku saat jatuh tempo, jangan pakai angka tahun lalu.
Yang sering luput dari perhatian pemilik usaha: sanksi ini berjalan sejak tanggal jatuh tempo, bukan sejak ditagih. Kalau perusahaan baru sadar telat tiga bulan kemudian, bunga sudah berjalan tiga bulan juga, dan ini sering lebih besar dari nilai pajak pokoknya untuk perusahaan kecil.
Kesalahan paling mahal yang sering kami lihat: perusahaan memilih tarif final UMKM 0,5% tanpa mengecek dulu apakah statusnya sebagai PT PMA memenuhi syarat, atau tanpa menghitung sisa masa berlaku fasilitas tersebut. Kalau ternyata tidak memenuhi syarat dan baru ketahuan saat pemeriksaan pajak, perusahaan harus membayar kekurangan pajak dengan tarif normal ditambah bunga sanksi untuk seluruh periode yang salah hitung, bisa mencapai beberapa tahun sekaligus. Cek status ini sebelum SPT pertama diajukan, bukan setelah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia saat ini?
Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak, berlaku sejak tahun pajak 2022. Perusahaan dengan omzet bruto di bawah Rp50 miliar setahun mendapat diskon 50% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektif bagian itu sekitar 11%. Selalu konfirmasi tarif terbaru karena aturan perpajakan bisa direvisi.
Apa bedanya PPh 25 dan PPh 29?
PPh 25 adalah angsuran pajak bulanan yang dibayar sepanjang tahun berjalan, dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya. PPh 29 adalah kekurangan bayar yang muncul saat SPT Tahunan diajukan, kalau total angsuran PPh 25 ternyata lebih kecil dari pajak terutang yang sebenarnya setelah laporan keuangan final selesai dihitung.
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Badan?
Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Untuk perusahaan dengan tahun buku Januari sampai Desember, artinya paling lambat 30 April tahun berikutnya. Kalau tahun buku perusahaan berbeda, hitung ulang dari tanggal tutup buku masing-masing, bukan dari tanggal kalender.
Apakah PT PMA bisa pakai tarif PPh final UMKM 0,5%?
Secara aturan PP 23/2018 jo. PP 55/2022 tidak melarang eksplisit, tapi skema ini awalnya ditujukan untuk usaha kecil domestik dan kelayakan PT PMA sering dinilai kasus per kasus oleh kantor pajak. Jangan asumsikan otomatis berhak hanya karena omzet di bawah Rp4,8 miliar, konfirmasikan status ini dengan konsultan pajak sebelum memilih skema di SPT.
Apakah perusahaan yang masih rugi tetap harus lapor PPh?
Ya. Kewajiban lapor SPT, baik bulanan maupun tahunan, berlaku sejak perusahaan terdaftar NPWP, bukan sejak mulai menghasilkan laba. Perusahaan yang rugi atau belum beroperasi tetap wajib mengajukan SPT Nihil setiap periode. Tidak lapor sama sekali, meskipun nihil, tetap kena denda keterlambatan.
Berapa denda kalau terlambat lapor SPT Tahunan Badan?
Denda tetap untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan adalah Rp1.000.000, berlaku terlepas dari nilai pajaknya, termasuk untuk SPT nihil. Kalau ada pajak terutang yang juga telat dibayar, ditambah bunga sanksi administrasi per bulan yang besarannya ditetapkan berk
